Ditangkap KPK, Bupati Talaud Sri Wahyumi Diduga Terima Hadiah Jam dan Perhiasan Berlian
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019).
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019).
Tim juga mengamankan 5 orang lainnya di sejumlah lokasi.
KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud."
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca: Bupati Talaud yang Ditangkap KPK, Pernah Dinonaktifkan Kemendagri karena Keluar Negeri tanpa Izin\
Sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud.
Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang.
Salah satunya Sri Wahyumi.
Menurut Laode, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Di Jakarta tim mengamankan 4 orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.
Laode menjelaskan, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
"Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Bupati Kepulauan Talaud, KPK Duga Ada Pemberian Tas, Jam, dan Berlian" (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)