Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Ajukan Banding
Idrus Marham mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Atas perbuatan itu, Idrus Marham bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK menuntut terdakwa Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Politikus Demokrat: PAN Bisa Kita Sebut Mengkhianati Perjuangan BPN, Kalau Betul Lobi Jokowi
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.