KPU Siapkan Juknis Santunan Untuk Keluarga KPPS Meninggal
Pramono pun menjelaskan, terkait penyusunan juknis dimaksudkan untuk menyesuaikan kategori sumbangan kepada korban.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merancang petunjuk tekhnis (Juknis) untuk mekanisme pemberian santunan bagi keluarga Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyusunan Juknis ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Keuangan, yakni terkait persetujuan jumlah santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dan sakit.
"Kita tindak lanjut dari surat kementerian keuangan itu, KPU harus menyusun Juknis dulu, tentang tata cara pencairan santunan itu," ucap Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Pramono pun menjelaskan, terkait penyusunan juknis dimaksudkan untuk menyesuaikan kategori sumbangan kepada korban.
"Karena kan kalau melihat kategori yang ada di surat Menkeu itu hanya menyebut meninggal, cacat permanen, luka berat dan ringan ya. Sementara kondisi real dilapangan itukan petugas kita sakit. Nah nanti sakit itu di juknis kita dimasukan kategori yang luka tadi, kalau sakit berat jadi luka berat," kata Pramono.
Baca: Kemlu Dapat Lakukan Protes Terkait Penabrakan KRI Tjiptadi 381 Oleh Kapal Coast Guard Vietnam
Untuk mekanisme dan penyusunan data penerima santunan, KPU memberikan mandat ke KPU tingkat Kabupaten/Kota atauoun Provinsi.
"Data kan tetap harus di verifikasi oleh teman teman kabupaten kota, karena nanti mereka yang akan menyalurkan ya," jelasnya.
Diketahui, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (30/4/2019) pukul 08.00 WIB, jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia sebanyak 318 orang.
Sedangkan sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit.