Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Bupati Talaud Oleh KPK, Bermula dari Pembelian Barang Mewah di Jakarta

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Penangkapan Bupati Talaud Oleh KPK, Bermula dari Pembelian Barang Mewah di Jakarta
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam menjelasakan penangkapan bermula saat Minggu (28/4/2019) malam.

Saat itu, KPK mengetahui seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK) bersama anak buahnya berupa barang-barang mewah.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sebagai Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar

Menurut Basaria, karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Sri Wahyumi, maka jam tangan yang dibeli baru dapat diambil Senin (29/4/2019).

KPK menduga, terjadi komunikasi antara pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Sri Wahyumi Manalip.

Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi Manalip.

BERITA TERKAIT

"Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL, di sebuah hotel di Jakarta," kata Basaria.

Baca: KPK: Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Sudah Tiba di Jakarta

Kemudian tim membawa empat orang tersebut ke KPK.

Sejumlah barang yang diamankan itu diduga merupakan fee proyek.

"Tim Kemudian mengamankan anak BHK pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado, tim mengamankan ASO (Ariston Sasoeng, Ketua Pokja) sekitar pukul 8.55 WITA dan mengamankan uang Rp 50 juta," ujarnya.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Terakhir, tim mengamankan Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.35 WITA.

Sri dan Ariston diterbangkan ke Jakarta secara terpisah.

Menurut Basaria, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Hadiah yang diberikan diduga terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menduga ada pembahasan proyek-proyek lainnya.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.

Baca: KPK Sita Uang Rp 500 Juta, 2 Tas Rp 100 Juta, dan 1 Jam Tangan Rp 200 Juta Terkait OTT Bupati Talaud

Selain itu KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh (BHL) dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi.
Bupati Talaud, Sri Wahyumi. (Handout)

Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap.

Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Penangkapan Bupati Kepulauan Talaud

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas