Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Chief Legal Ungkap Ada Dokumen Persetujuan Dewan Komisaris untuk Akuisisi BMG

Genades Panjaitan, mengatakan dewan komisaris (Dekom) Pertamina memberikan persetujuan untuk investasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Chief Legal Ungkap Ada Dokumen Persetujuan Dewan Komisaris untuk Akuisisi BMG
Tribunnews.com/Glery
Suasana persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Chief Legal Council and Complience PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan, mengatakan dewan komisaris (Dekom) Pertamina memberikan persetujuan untuk investasi yakni participating interest di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009.

Menurut dia, persetujuan untuk investasi itu sesuai dengan surat memorandum dari dewan komisaris. Dia mengaku pernah menerima surat tembuasan dari vice president bussines development kepada senior vice president rembangnis.

"Diceritakan latar belakang kronologis, kemudian apsek teknikal sama komersial, sasaran jangka penjang. Kemudian tindak lanjut dari situ di kalimat terakhir disebut 'Mohon bantuan senior vice president rembangnis termasuk korporat untuk memproses persetujuan direksi dan dekom. Dari situ saja, saya oh ini lagi diproses untuk persetujuan dekom," ujarnya, saat memberikan keterangan di dalam kasus korupsi akuisisi Blok BMG yang menjerat terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Baca: Jokowi Ungkap Alasan Ingin Pindahkan Ibu Kota Negara, Minta Saran Warganet : Sebaiknya Di Mana?

Baca: Anak Putus Sekolah yang Ditemukan di Jembatan Suramadu dan Kakeknya akan Dipindah Risma ke Rusunawa

Dia menjelaskan, memorandum senior vice presiden bussines development kepada senior voice presiden rembangnis itu melampirkan naskah memorandum direktur utama (dirut) Pertamina kepada dewan komisaris.

Dia mengungkapkan, isi dari naskah memorandum itu terkait memohon persetujuan melakukan akusisi.

Adapun, persetujuan dewan komisaris Pertamina itu diperlukan mengacu pada Angaran Dasar (AD) Petamina Akta Nomor 3 Tahun 2009 yang berlaku saat itu pada Pasal11 Ayat 8 huruf c.

Berita Rekomendasi

Inti dari ketentuan di atas, perbuatan Direksi Pertamina harus mendapat persetujuan tertulis dari Dekom.

Adapun huruf c-nya mengatur "Untuk mengambil atau sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam participating interest dengan ketentuan bahwa terhadap partisipasi atau pendirian anak perusahaan dalam rangka pengeluaran wilayah kerja migas hulu yang telah diperoleh persetujuan pendirian anak perusahaannya dianggap telah diberikan pada saat disetujuinya rencana investasi di wilayah kerja hulu dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan."

Jika, mengacu kepada ketentuan AD itu, lanjut dia, persetujuan mengikuti bidding dan ‎akusisi, sehingga hanya perlu sekali meminta persetujuan dari dewan komisaris. Menurut dia, hal itu juga mengacu pada ‎memorandum dari Dekom kepada direksi Pertamina.

"Bunyi kata-katanya memo itu adalah dewan komisaris menyetujui usulan direksi untuk mengikuti atau melakukan bidding project diamond. Nah, konteks di sini bidding yaitu tidak terpisahkan kalau Pertamina, dalam hal ini bidding menang menjadi kesatuan dengan akusisi," ujarnya.

Sehingga, dia menegaskan, akuisisi itu telah mendapat persetujuan dan masuk dalam RKAP Pertamina, sehingga tidak perlu lagi memerlukan persetujuan. Memang ada ketentuan meskipun sudah ada dalam RKAP, akuisisi harus mendapat persetujuan RUPS yakni di Pasal 10 huruf c.

Selain itu, tim legal juga mereview beberapa masukan dari Baker McKenzie Sydney. Pihaknya memastikan risiko-risoko yang sudah diidentifikasi oleh ekternal lawyer yang punya otorisasi untuk hukum Australia.

Dia menambahkan, masukan itu masuk dalam 7 kategori yang mempunyai turunan yang dirunut mulai dari risiko terendah hingga tertinggi. Sedangkan soal operasi BMG diatur dalam Joint Operation Agremeent (JOA), ketika Emilia menanyakan apakah dalam SPA tidak mengatur soal operasi.

Sementara itu, terdakwa Karen Agustiawan, menyampaikan, seluruh organ di Pertamina (Persero) sudah menyampaikan surat persetujuan Dekom untuk akuisisi Blok BMG tanggal 30 April 2009 tidak bermakna ganda atau bersayap.

Apabila Humayun Bosha dan Umar Said selaku Dekom saat itu memahami board manual, maka tahu pertemuan informal antara dekom dengan direksi itu tidak mengikat. Umar Said dalam BAP pemeriksaanya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyampaikan.

"Justru yang bilang bidding untuk latihan SDM itu pak Umar Said dan Humayun kepada saya. Lah, kok tiba-tiba kok saya yang disampaikan, saya yang bilang. Kan jadi sesuatu yang keliru," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas