Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Seputar 'Hadiah' yang Diterima Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Talaud yang Ditangkap KPK

'Hadiah' yang diterima Sri Wahyumi Maria Manalip pun tidak kalah mencengangkan dibandingkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat lainnya.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in 4 Fakta Seputar 'Hadiah' yang Diterima Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Talaud yang Ditangkap KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (30/4/2019) kemarin.

Sri Wahyumi ditangkap KPK sekitar pukul 11.20 WITA, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain Bupati Talaud, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.

Saat ditangkap, Bupati Talaud mengaku bingung dan merasa tak menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.

Ditangkapnya Bupati Talaud ini tentu menambah panjang deretan pejabat yang ditangkap oleh KPK karena sejumlah kasus.

Seperti kasus suap-menyuap, gratifikasi, hingga korupsi.

BERITA REKOMENDASI

'Hadiah' yang diterima Sri Wahyumi Maria Manalip pun tidak kalah mencengangkan dibandingkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat lainnya.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum sejumlah fakta seputar hadiah yang diduga diterima oleh Bupati Kepulauan Talaud dari laman Kompas.com.

1. Dugaan suap yang menyeret Bupati Talaud.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas