Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Talaud Kebingungan di Kantor KPK

"Saya bingung karena barang nggak ada saya terima. Tiba-tiba saya dibawa ke sini," ucapnya seraya terus berjalan menuju pintu masuk Gedung KPK, Selasa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Talaud Kebingungan di Kantor KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Untuk bisa sampai ke Pulau Miangas, Sri Wahyumi harus menempuh perjalanan selama 13 jam memakai jetski, dengan mengarungi lautan lepas.

"26-04-2019 Menuju Pulau Miangas perbatasan langsung dengan Negara tetangga Philipina menggunakan Jetski mengarungi lautan lepas selama 13 jam. Puji Tuhan saya bersama rombongan boleh tiba di Miangas dengan selamat dan tiba kembali di Beo #swm #talaud #miangas #jetski," tulis Sri Wahyumi dalam captionnya.

Selain itu, Sri Wahyumi juga membagikan tangkap layar pemberitaan terkait aksi esktremnya tersebut.

Dikutip instagram tersebut, rupanya ada motif lain kenapa wanita yang sempat dinyatakan hilang dua tahun lalu ini, nekat melakukan kegiatan tersebut.

Rupanya, Sri Wahyumi ingin memastikan rekor perjalanan menggunakan jet ski terjauh yang pernah dilakukan seorang kepala daerah di Indonesia. Dalam captionnya, Sri Wahyumi kembali menulis, aksi nekatnya ini dilakukan demi masyarakat Pulau Miangas.

"Demi masyarakat tercinta Pulau Miangas daerah yg berbatasan langsung dengan Negara tetangga Filipina, ombak, badai tak akan pernah ku takut untuk Porodisa tercinta Beo-Miangas 13 Jam," tulisnya.(Tribun Network/ham/wly)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas