Idrus Marham Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, KPK Ajukan Banding
KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekjen Golkar Idrus Marham
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.
Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Idrus juga meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Ajukan Banding atas Vonis Idrus Marham
Berita Populer
Baca tanpa iklan