Idrus Marham Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, KPK Ajukan Banding
KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekjen Golkar Idrus Marham
Editor: Sugiyarto
Eni beberapa kali mengadakan pertemuan bersama Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.
Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Idrus juga meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Ajukan Banding atas Vonis Idrus Marham