Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat : Pergantian 21 Penyidik KPK Sarat Kepentingan

Dilantiknya 21 penyelidik menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat protes keras dari lembaga Law Enforcement Watch,

Editor: FX Ismanto
zoom-in Pengamat : Pergantian 21 Penyidik KPK Sarat Kepentingan
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ilustrasi - Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dilantiknya 21 penyelidik menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat protes keras dari lembaga Law Enforcement Watch, itu diduga ada unsur kepentingan dalam pengangkatan tersebut.

"Penyidik itu kan harus netral dan independent, seharusnya dalam pengangkatan dibuat transparan," kata Koordinator Law Enforcement Watch, Hudi Yusuf dalam keterangan persnya, Selasa (30/4/2019).

Penyidik yang diangkat itu kata Hudi harusnya dicek track recordnya, jadi tahu siapa saja yang dekat dengan kelompok tertentu. Dan kata dia, masyarakat juga harus tahu supaya transparan.

"Jangan sampai ada dugaan mereka itu terkait dengan kepentingan tertentu. Sehingga, KPK tidak lagi optimal," jelas Hudi.

Terkait dengan sudah dilantiknya 21 penyidik tersebut, Hudi yang juga Dosen Hukum Universitas Bung Karno ini menyesalkan karena tidak ada fit n proper tes terbuka. Harusnya penyidik juga bisa terbuka, diambil dari praktisi hukum seperti pemilihan komisoner KPK.

"Jangan sampai penyidik ini dekat dengan golongan tertentu yang akhirnya dapat mengaburkan perkara dari tujuan penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.

Hudi menambahkan, pimpinan KPK juga harus tegas jangan diam apalagi sampai ada blok-blokan di KPK. Kalau ada indikasi itu, pimpinan harus membersihkannya.

Berita Rekomendasi

"Jadi memang KPK itu harus solid, jika tidak bagaimana dengan pemberantasan korupsinya, bisa jadi mereka tidak lagi profesional. Apalagi kalau latarbelakang penyidik itu tidak bersih, bisa bahaya. KPK harus bebas dari kepentingan semua golongan, jangan sampai ada penyidik yg tidak jujur, latar belakangnya pernah tersandung kasus pemerasan dsb, inikan bahaya," ungkapnya.

Terkait dengan adanya surat terbuka, dia mengatakan itu muncul karena ada unsur ketidakpuasan. Bisa jadi yang diangkat diduga tidak selaras dengan tujuan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Pimpinan KPK harusnya cepat menanggapi, jangan diam. Ini kan instansi publik, pimpinan harus bicara. Agar masyarakat bisa mendukung penuh penegakan hukum di KPK," tandas Dosen Hukum Universitas Bung Karno ini.

Diketahui, surat terbuka dari internal KPK beredar, dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa ada sekelompok internal KPK yang berusaha membangun tirani dalam satu Direktorat yakni Direktorat Penyidikan. Dalam surat itu disebutkan, proses pengangkatan penyelidik menjadi penyidik diduga melanggar beberapa prosedur dan dilakukan tanpa tes. Pada intinya dalam surat itu sedang terjadi “perang” antara penyidik internal dengan penyidik yang bersumber dari Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas