Hasil Ijtima Ulama 3 Perkuat Tekad BPN Dorong Pembentukan TPF dan Pansus Kecurangan Pemilu
Arief menegaskan, semua jalan termasuk TPF dan Pansus tetap akan ditempuh sekalipun Ijtima Ulama III sudah meminta Joko Widodo-Maruf Amin didiskualifi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Arief Poyuono mengatakan hasil rekomendasi Ijtima Ulama 3 memperkuat tekad pendukung capres-cawapres 02, Prabowo - Sandi untuk mendorong pembentukan tim pencari fakta (TPF) dan panitia khusus (Pansus) kecurangan pemilu.
Arief menegaskan, semua jalan termasuk TPF dan Pansus tetap akan ditempuh sekalipun Ijtima Ulama III sudah meminta Joko Widodo-Maruf Amin didiskualifikasi.
"Jadi semua harus jalan ya. Kita harus mengcover ini semua, TPF juga harus kita bentuk, Pansus juga harus kita bentuk," katanya kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya, pembentukan TPF dan Pansus bertujuan untuk membongkar berbagai kecurangan Pemilu 2019 yang diduga terjadi begitu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Waketum Gerindra itu pun menegaskan perlunya dibentuk TPF dan Pansus Kecurangan Pemilu.
"Supaya membuktikan kecurangannya lebih afdal," tandasnya.
Sebelumnya Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 silaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi.
Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Baca: Moeldoko Sebut Jokowi Akan Rangkul Partai Demokrat
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.