Yudi Purnomo: Pengangkatan 21 Penyidik Independen KPK Sudah Sesuai Putusan MK
WP KPK menilai kebijakan pimpinannya untuk mengangkat 21 penyidik independen sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menilai kebijakan pimpinannya untuk mengangkat 21 penyidik independen sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri dan juga putusan hakim praperadilan yang memenangkan KPK ketika koruptor menggugat keabsahan penyidik KPK," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Yudi Purnomo menyampaikan, para penyidik baru itu telah dilantik dan juga diterima dengan baik oleh Direktur Penyidikan KPK serta telah diberi tugas.
Pengangkatan penyidik internal, kata Yudi Yudi Purnomo, sudah dilakukan sejak 2012 dan tidak ada permasalahan.
"Karena ini merupakan tekad untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," katanya.
Yudi Purnomo juga mengatakan, KPK tengah fokus untuk menyelesaikan 200 kasus penyidikan pada tahun ini.
Untuk itu, 1.500 pegawai KPK disebut mendukung penuh dan siap bekerja keras mengejar target tersebut.
Terhadap teror kepada pegawai, penyelidik atau penyidik KPK dalam melaksanakan tugas, Yudi Purnomo menilainya sebagai teror terhadap pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan, WP KPK tidak akan berhenti untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan di lembaga itu.
Baca: Suami Beserta 4 Anak Bupati Sri Wahyumi Masih Mengurung Diri di Kompleks Perumahan Mewah
"Serta akan terus menuntut kepada Presiden dan Kapolri untuk menyelesaikan segala teror dan penyerangan kepada pegawai KPK," tegas Yudi Purnomo.
Yudi Purnomo melanjutkan, WP KPK tidak bertanggung jawab serta tidak terkait secara langsung dan tidak langsung atas tindakan pihak manapun yang menyatakan akan menyelamatkan KPK.
Namun, katanya, justru melakukan serangan terhadap upaya menjaga independensi KPK serta menolak upaya pengusutan kasus teror kepada pegawainya.
"Tindakan-tindakan tersebut adalah bentuk lain dari serangan terhadap KPK dan serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Yudi Purnomo.