Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Langsung Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy Sesaat Setelah Pulang dari RS Polri

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy setelah dibantarkan di RS Polri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Langsung Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy Sesaat Setelah Pulang dari RS Polri
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Romahurmuziy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Hal itu dilakukan KPK tidak lama setelah Romahurmuziy kembali dari masa pembantaran di Rumah Sakit Polri.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei - 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

Diketahui, Romahurmuziy telah dibantarkan KPK selama satu bulan, terhitung sejak 2 April 2019 di RS Polri karena alasan kesehatan.

Baca: Dipastikan Hadir di Acara Dinner Silaturahmi Syahrini, Hotman Paris Bingung Mau Pakai Baju Apa

Kini Romy telah kembali ke KPK dan mendekam di tempat asalnya, yaitu rumah tahanan K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diberitakan, KPK menetapkan Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Baca: Maruf Amin dan Sandiaga Uno Akan Bertemu Pada Bulan Ramadhan Sambil Buka Puasa dan Tarawih Bersama

Berita Rekomendasi

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romahurmuziy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan.

Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Baca: Menristek Dikti Akan Panggil Rektor yang Diskriminatif Terhadap Kaum Difabel

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romahurmuziy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas