KPK Tetapkan Kayat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai Tersangka
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ucapnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

"KYT (Kayat) managih janji fee dan bertanya : oleh-olehnya mana?" kata Laode.
Lanjut pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.
Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan staffnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang.
Pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.
Atas perkara ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: UPDATE KPK Cokok Hakim PN Balikpapan, Intai Kasus Suap Perkara Tanah Sejak Lama
Sementara Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .
"KPK menyampaikan terima kasih pada pelapor yang telah memberikan informasi yang valid tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kami juga sampaikan terima kasih pada Polda Kalimantan Timur yang telah membantu dan memfasilitasi proses pengamanan dan pemeriksaan awal pasca OTT," tambah Laode.