Neta S Pane Kritik OTT yang Dilakukan KPK
Neta S Pane mengkritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Police Watch Neta S Pane menilai selama ini operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan pencapaian maksimal dari fungsi penindakan kejahatan korupsi.
Menurutnya, banyak OTT yang dilakukan KPK masih berasal dari laporan masyarakat.
Hal itu disampaikan Neta dalam diskusi bertajuk 'Menyorot Institusi Anti Korupsi di Jaman Jokowi' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2019).
Baca: Tips Cantik Kartika Putri: Percantik untuk Diri Sendiri dan Suami
"Artinya mereka tidak berjalan, tapi masyarakat yang jalan. LSM-LSM, melaporkan," kata Neta.
Selain itu, Neta menilai fungsi pencegahan dan fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh KPK juga tidak berjalan maksimal sehingga hanya fokus pada penindakan.
Baca: Sempat Termakan Emosi Sampai Menghina, Jihan Fahira Akhirnya Meminta Maaf Kepada Andre Taulany
"Keberadaan KPK kan dia punya fungsi pencegahan dan pembinaan, tapi dua fungsi lain, pencegahan dan pembinaan sepertinya tidak berjalan maksimal dan KPK tidak berdaya juga menjalankannya, sehingga kemudian mereka fokus pada penindakan, dan dari penindakan itu mereka fokus hanya kepada OTT," kata Neta.
Baca: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1440 H/2019 Minggu 5 Mei Besok Sore
KPK OTT hakim
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) sore.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.
Baca: Terkait Pertemuan Jokowi-AHY, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
Kata Febri, dalam giat operasi tengkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang di antaranya seorang berprofesi sebagai hakim.
"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan setealh tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi pemberian uang kepada yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Baca: KPU Catat Ada 224 Kasus Kesalahan Input Data ke Dalam Situng
"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," kata Febri Diansyah.