Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPK dan Staf Kemenpora Didakwa Terima Suap

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPK dan Staf Kemenpora Didakwa Terima Suap
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang suap KONI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo dan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto menerima uang Rp 215 juta.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019).

"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang," tutur JPU pada KPK, Budhi Sarumpaet.




JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy.

Menurut JPU pada KPK uang itu diduga diberikan agar mereka mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian.

Baca: Setuju Saran Sandiaga Situng KPU Diaudit, TKN Jokowi-Amin: Tapi . . .

BERITA TERKAIT

Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar.

Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.

Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut.

Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas