Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 39 Rumah Sakit yang Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Akreditasi merupakan syarat wajib bagi rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ada 39 Rumah Sakit yang Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Akreditasi merupakan syarat wajib bagi rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan kebijakan terbaru rumah sakit yang lalai alias tidak melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan diputus yang berarti peserta tidak bisa lagi berobat di rumah sakit tersebut.

Pada akhir 2018 lalu, permasalahan akreditasi ini sempat menjadi permasalahan karena dari 2.430 rumah sakit yang bekerjasama ada 720 rumah sakit yang belum memperpanjang akreditasi.

Melihat banyaknya daftar rumah sakit yang belum perpajang akreditasi namun pasien juga menumpuk, Menteri Kesehatan memberikan kelonggaran dengan memberikan batas melakukan akreditasi hingga Juni 2019 ini.

Dari 720 rumah sakit, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan hanya 29 yang belum mendaftarkan ke Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

“Pada Januari lalu ada 720 belum akrediatsi dapat rekomendasi yang belum daftar hanya 29 rumah sakit saja,” ungkap Bambang saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Selasa (7/5/2019).

Berita Rekomendasi

Kemudian untuk periode awal tahun hingga Juni 2019 ada 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang.

Dari 127 rumah sakit, 67 sudah selesai akreditasi ulang dan 50 rumah sakit menunggu pengumunan dari KARS, dan 10 rumah sakit belum melakukan pendaftaran ulang akreditasi rumah sakit.

“Hanya 10 rumah sakit yang akan berakhir danape juni tapi belum daftar,” papar Bambang.

Alasan 10 rumah sakit tersebut belum melakukan akreditasi karena beberapa alasan seperti direktur rumah sakit yang bukan tenaga medis, alasan izin operasional, serta masalah kesiapan dan sebagainya.

Baca: Daftar 11 Rumah Sakit di Jakarta yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?

“10 tadi ada karena alasan direktur rumah sakit bukan tenaga medis pdahal tertuang di aturan RS, kedua karena alasan izin operasional tapi masalah ini tidak jadi syarat mutlak asal ada komitmen dari rumah sakit,” kata Bambang,


Maka jika digabungkan periode pertama dan kedua maka ada 39 rumah sakit yang berpotensi tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan jika hingga Juni mendatang tidak melakukan perpanjangan akreditasi.

Adapun ketentuan mengenai akreditasi yang harus diperbarui diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas