Jusuf Kalla: Dalam 20 Tahun, 10 Maskapai Gulung Tikar
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan maskapai perlu secara matang dan bijaksana dalam menentukan harga tiket pesawat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan maskapai perlu secara matang dan bijaksana dalam menentukan harga tiket pesawat.
Hal itu dibutuhkan agar keberlangsungan bisnis tetap berjalan, namun permintaan tiket tetap tinggi.
"Jadi saya yakin perusahaan penerbangan itu tidak ingin naik tiketya terlalu tinggi, karena kalau naik lagi penumpang turun, tapi kalau terlalu rendah, kembali ke perspektif itu, perusahaan bisa bangkrut, kalau mati kita naik apa nanti," ujar JK yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
JK menuturkan, mahalnya harga tiket juga dipengaruhi oleh komponen pesawat yang diimpor dan dibayar menggunakan dollar.
Lebih lanjut, dia mengingatkan, dalam 20 tahun terakhir ini setidaknya ada 10 maskapai Indonesia yang gulung tikar seperti Mandala, Simpati, Batavia, Adam air, Idonesia air, maupun Merpati.
Baca: Jusuf Kalla: Kasus Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama
"Selama ini banyak tiket pesawat memang sangat murah dibanding seharusnya. Dalam waktu kurang lebih 20 tahun, kira-kira ada 10 perusahaan penerbangan tumbang, entah itu . Hampir 10 itu. Semuanya tidak kuat bersaing," jelas dia
Di sisi lain JK mengatakan, maskapai perlu memikirkan kemampuan masyarakat dalam hal membeli tiket.
Salah satunya dikhawatirkan akan berimbas pada bisnis pariwisata.
"Ya pasti saja ada (efeknya), ada masalah seperti hotel-hotel (menurun permintaan). Kalau tidak ada pemasukan bagaimana mereka, jadi harus dipahami juga (efek mahalnya harga tiket ini)," ujar JK.
Baca: Jusuf Kalla: Pemindahan Ibu Kota Perlu Waktu 10 hingga 20 Tahun
Sebelumnya, polemik mahalnya harga tiket pesawat terus bergulir.
Menhub Budi Karya Sumadi beserta jajaran terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran dapat dijangkau masyarakat.
Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.
“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” ujar Menhub, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.