Korupsi Jual-Beli Jabatan, KPK Periksa Staf Pribadi Romahurmuziy dan Ketua Panitia Seleksi
Mereka yang dipanggil adalah staf pribadi mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Amin Nuryadi; Ketua Panitia Seleksi Nur Kholis Setiawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil enam orang saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemnag) Jawa Timur, Selasa (7/5).
Mereka yang dipanggil adalah staf pribadi mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Amin Nuryadi; Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Nur Kholis Setiawan; Sekretaris Pansel Abdurrahman Masud dan anggota Pansel bernama Khasan Effendy.
Penyidik KPK juga memanggil Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca: Nasibnya Mujur, Suroso Jatuh ke Dalam Sumur Sedalam 10 Meter di Sleman Tanpa Cedera
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemnag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemnag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemnag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemnag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemnag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemnag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Laporan: DylanAprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Staf Pribadi hingga Ketua Pansel Jabatan Kemenag