Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan

Tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy menggugat. Dia sebut status tersangkanya tak sesuai prosedur hukum yang berlaku

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy selaku tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur, mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara tersangka, yang dipimpin Maqdir Ismail menyebut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.

Baca: Ajukan Praperadilan, Rommy Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah

Ajukan Praperadilan, Rommy Anggap Penetapan Tersangka Terhadapnya Tidak Sah
Ajukan Praperadilan, Rommy Anggap Penetapan Tersangka Terhadapnya Tidak Sah (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Hal tersebut diungkapkan dalam poin permohonan praperadilan yang dimohonkan Romy terhadap KPK. Tim kuasa hukum mempermasalahkan penyitaan KPK terhadap uang dan barang Rommy.

Padahal menurut mereka tidak ada perbuatan Rommy yang melanggar hukum, meski terkait dengan tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Meskipun secara nyata tidak ada perbuatan pemohon berhubungan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan, sehingga harus dilakukan Operasi Tangkap Tangan," ujar Maqdir dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Pengacara juga menyebut tidak ada komunikasi antara Romy dengan Muafaq sebelum OTT terjadi.

Pengacara berkilah Muafaq baru meminta nomor Romy pada pertemuan yang berakhir OTT tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian Maqdir mempermasalahkan penyitaan uang dan barang bukti dari Rommy.

Seharusnya seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP, penyelidik KPK setelah melakukan penangkapan harus segera menyerahkan yang ditangkap besena barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Sedangkan yang dilakukan oleh penyelidik termohon setelah menangkap pemohon, melakukan pemeriksaan dengan cara melakukan permintaan keterangan bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya dan kemudian mengambil alih uang dan barang yang dikuasai oleh orang-orang yang ditangkap.

"Tidak ada perbuatan penyelidik termohon menyerahkan pemohon beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat, yaitu Penyidik atau penyidik pembantu di kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar Maqdir.

Pihak Rommy menilai penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur.

Rommy dalam hal ini tidak melakukan perbuatan tindak pidana sehingga tidak dapat terjaring OTT.

"Bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, jelas dan sangat terang sekali termohon sangat menyadari bahwa pemohon bukan lah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ucap Maqdir.

Namun penggugat tidak menghadiri sidang.

"Dia (Rommy, Red) masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir, dan nggak ada gunanya dia hadir," ujar pengacara Rommy, Maqdir Ismail.

Rommy masih ditahan di rutan KPK sehingga hanya dikuasakan ke pengacara.

Maqdir juga tak meminta izin kepada KPK agar dia menghadiri sidang praperadilan.

Agenda sidang membacakan permohonan.

Sidang agenda sedianya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun ditunda karena KPK tidak hadir. Selaku tergugat, KPK berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti.

KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama tiga pekan.

Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, tidak menyetujui, sehingga hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga dua pekan.

KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy.

Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam praperadilan yang diajukan, Romahurmuziy mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.

Ia juga mempermasalahkan penyadapan KPK.

Kemudian, tersangka Romahurmuziy memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.

Seharusnya, menurut Romahurmuziy, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

Mempersoalkan OTT karena Romahurmuziy mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.

Lalu menggugat juga penetapan tersangka pada Romahurmuziy karena tidak didahului penyidikan.

Sebelumnya, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Rommy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini, Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Baca: Rommy Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Karena Masih Ditahan KPK

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persoalkan Penyadapan

Kubu Rommy meminta hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukannya menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah.

Alasannya, penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca: Rommy Kena OTT KPK, Suara PPP di Jombang Diklaim Naik 120 Persen, PDIP Belum Berani & Demokrat Turun

Advokat senior Maqdir Ismail
Advokat senior Maqdir Ismail (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, membacakan petitum permohonannya.

Maqdir menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam menetapkan Rommy tersangka.

Sebab, OTT yang dilakukan terhadap Rommy tidak didahului penyelidikan, penyidikan, dan perolehan barang bukti yang cukup secara sah.

Maqdir menilai penyadapan yang dilakukan KPK tidak didasari adanya surat perintah kepada penyelidik dari pimpinan KPK. Oleh karenanya penyadapan juga dianggap tidak sah.

"Sehingga ketika penyelidik melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, tanpa adanya surat perintah dari pihak yang berwenang, maka tindakan penyelidik yang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tersebut tidak sah dan dilakukan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya mempakan tindakan ilegal," kata Maqdir.

Maqdir menyatakan hal itu diketahui dari pemeriksaan tersangka Muhammad Muafaq Wirahafi yang pernah datang ke rumah Rommy pada 6 Februari, sebelum adanya surat perintah atau surat penugasan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga menyoroti Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2019 tetapi belum diketahui untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa.

"Bahwa dengan adanya penanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK kepada pemohon dalam pemeriksaan sebagai saksi Tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi pada tanggal 16 Maret 2019, tentang kedatangaan Haris Hasanudin ke rumah kediaman pemohon di Jl. Batu Ampar 111 No. 4 Condet Jakarta Timur pada tanggal 6 Februari 2019, membuktikan bahwa TERMOHON telah melakukan penyadapan sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-l7/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019," ungkapnya.

Maqdir menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rommy. Sebab KPK hanya bisa mengusut perkara dengan nilai kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu barang bukti yang disita dari Muhammad Muafaq Wirahadi hanya Rp 50 juta.

Menurut Maqdir, KPK melakukan OTT tidak sesuai dengan hukum. Sebab menurut pasal 18 ayat 2 KUHAP penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Ia menilai semestinya barang bukti dan pemohon diserahkan ke penyidik pembantu di kantor kepolisian Jawa Timur.

Baca: Pesan Rommy untuk Fasilitas Rutan KPK

Maqdir merasa tidak ada tindakan kliennya yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

Karena tidak ada komunikasi antara pihak kliennya dengan Muhamad Muafaq Wirahadi.

Dalam petitumnya Maqdir meminta Rommy dibebaskan dari tahanan. Serta dipulihkan harkat dan martabatnya. (tribun network/ham/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas