Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan

Tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy menggugat. Dia sebut status tersangkanya tak sesuai prosedur hukum yang berlaku

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy selaku tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur, mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara tersangka, yang dipimpin Maqdir Ismail menyebut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.

Baca: Ajukan Praperadilan, Rommy Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah

Ajukan Praperadilan, Rommy Anggap Penetapan Tersangka Terhadapnya Tidak Sah
Ajukan Praperadilan, Rommy Anggap Penetapan Tersangka Terhadapnya Tidak Sah (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Hal tersebut diungkapkan dalam poin permohonan praperadilan yang dimohonkan Romy terhadap KPK. Tim kuasa hukum mempermasalahkan penyitaan KPK terhadap uang dan barang Rommy.

Padahal menurut mereka tidak ada perbuatan Rommy yang melanggar hukum, meski terkait dengan tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Meskipun secara nyata tidak ada perbuatan pemohon berhubungan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan, sehingga harus dilakukan Operasi Tangkap Tangan," ujar Maqdir dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Pengacara juga menyebut tidak ada komunikasi antara Romy dengan Muafaq sebelum OTT terjadi.

Pengacara berkilah Muafaq baru meminta nomor Romy pada pertemuan yang berakhir OTT tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian Maqdir mempermasalahkan penyitaan uang dan barang bukti dari Rommy.

Seharusnya seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP, penyelidik KPK setelah melakukan penangkapan harus segera menyerahkan yang ditangkap besena barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Sedangkan yang dilakukan oleh penyelidik termohon setelah menangkap pemohon, melakukan pemeriksaan dengan cara melakukan permintaan keterangan bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya dan kemudian mengambil alih uang dan barang yang dikuasai oleh orang-orang yang ditangkap.

"Tidak ada perbuatan penyelidik termohon menyerahkan pemohon beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat, yaitu Penyidik atau penyidik pembantu di kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar Maqdir.

Pihak Rommy menilai penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur.

Rommy dalam hal ini tidak melakukan perbuatan tindak pidana sehingga tidak dapat terjaring OTT.

"Bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, jelas dan sangat terang sekali termohon sangat menyadari bahwa pemohon bukan lah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ucap Maqdir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas