Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan
Tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy menggugat. Dia sebut status tersangkanya tak sesuai prosedur hukum yang berlaku
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Namun penggugat tidak menghadiri sidang.
"Dia (Rommy, Red) masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir, dan nggak ada gunanya dia hadir," ujar pengacara Rommy, Maqdir Ismail.
Rommy masih ditahan di rutan KPK sehingga hanya dikuasakan ke pengacara.
Maqdir juga tak meminta izin kepada KPK agar dia menghadiri sidang praperadilan.
Agenda sidang membacakan permohonan.
Sidang agenda sedianya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun ditunda karena KPK tidak hadir. Selaku tergugat, KPK berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti.
KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama tiga pekan.
Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, tidak menyetujui, sehingga hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga dua pekan.
KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy.
Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam praperadilan yang diajukan, Romahurmuziy mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.
Ia juga mempermasalahkan penyadapan KPK.
Kemudian, tersangka Romahurmuziy memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
Seharusnya, menurut Romahurmuziy, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.