Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan

Tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy menggugat. Dia sebut status tersangkanya tak sesuai prosedur hukum yang berlaku

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy. 

Sebelumnya, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Rommy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini, Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Baca: Rommy Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Karena Masih Ditahan KPK

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persoalkan Penyadapan

Kubu Rommy meminta hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukannya menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah.

Rekomendasi Untuk Anda

Alasannya, penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca: Rommy Kena OTT KPK, Suara PPP di Jombang Diklaim Naik 120 Persen, PDIP Belum Berani & Demokrat Turun

Advokat senior Maqdir Ismail
Advokat senior Maqdir Ismail (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, membacakan petitum permohonannya.

Maqdir menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam menetapkan Rommy tersangka.

Sebab, OTT yang dilakukan terhadap Rommy tidak didahului penyelidikan, penyidikan, dan perolehan barang bukti yang cukup secara sah.

Maqdir menilai penyadapan yang dilakukan KPK tidak didasari adanya surat perintah kepada penyelidik dari pimpinan KPK. Oleh karenanya penyadapan juga dianggap tidak sah.

"Sehingga ketika penyelidik melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, tanpa adanya surat perintah dari pihak yang berwenang, maka tindakan penyelidik yang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tersebut tidak sah dan dilakukan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya mempakan tindakan ilegal," kata Maqdir.

Maqdir menyatakan hal itu diketahui dari pemeriksaan tersangka Muhammad Muafaq Wirahafi yang pernah datang ke rumah Rommy pada 6 Februari, sebelum adanya surat perintah atau surat penugasan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga menyoroti Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2019 tetapi belum diketahui untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas