Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan
Tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy menggugat. Dia sebut status tersangkanya tak sesuai prosedur hukum yang berlaku
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Mempersoalkan OTT karena Romahurmuziy mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.
Lalu menggugat juga penetapan tersangka pada Romahurmuziy karena tidak didahului penyidikan.
Sebelumnya, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain Rommy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Dalam kasus ini, Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Baca: Rommy Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Karena Masih Ditahan KPK
Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persoalkan Penyadapan
Kubu Rommy meminta hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukannya menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah.
Alasannya, penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca: Rommy Kena OTT KPK, Suara PPP di Jombang Diklaim Naik 120 Persen, PDIP Belum Berani & Demokrat Turun
"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, membacakan petitum permohonannya.
Maqdir menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam menetapkan Rommy tersangka.
Sebab, OTT yang dilakukan terhadap Rommy tidak didahului penyelidikan, penyidikan, dan perolehan barang bukti yang cukup secara sah.
Maqdir menilai penyadapan yang dilakukan KPK tidak didasari adanya surat perintah kepada penyelidik dari pimpinan KPK. Oleh karenanya penyadapan juga dianggap tidak sah.