Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan

Tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy menggugat. Dia sebut status tersangkanya tak sesuai prosedur hukum yang berlaku

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy. 

"Sehingga ketika penyelidik melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, tanpa adanya surat perintah dari pihak yang berwenang, maka tindakan penyelidik yang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tersebut tidak sah dan dilakukan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya mempakan tindakan ilegal," kata Maqdir.

Maqdir menyatakan hal itu diketahui dari pemeriksaan tersangka Muhammad Muafaq Wirahafi yang pernah datang ke rumah Rommy pada 6 Februari, sebelum adanya surat perintah atau surat penugasan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga menyoroti Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2019 tetapi belum diketahui untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa.

"Bahwa dengan adanya penanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK kepada pemohon dalam pemeriksaan sebagai saksi Tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi pada tanggal 16 Maret 2019, tentang kedatangaan Haris Hasanudin ke rumah kediaman pemohon di Jl. Batu Ampar 111 No. 4 Condet Jakarta Timur pada tanggal 6 Februari 2019, membuktikan bahwa TERMOHON telah melakukan penyadapan sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-l7/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019," ungkapnya.

Maqdir menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rommy. Sebab KPK hanya bisa mengusut perkara dengan nilai kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu barang bukti yang disita dari Muhammad Muafaq Wirahadi hanya Rp 50 juta.

Menurut Maqdir, KPK melakukan OTT tidak sesuai dengan hukum. Sebab menurut pasal 18 ayat 2 KUHAP penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

BERITA REKOMENDASI

Ia menilai semestinya barang bukti dan pemohon diserahkan ke penyidik pembantu di kantor kepolisian Jawa Timur.

Baca: Pesan Rommy untuk Fasilitas Rutan KPK

Maqdir merasa tidak ada tindakan kliennya yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

Karena tidak ada komunikasi antara pihak kliennya dengan Muhamad Muafaq Wirahadi.

Dalam petitumnya Maqdir meminta Rommy dibebaskan dari tahanan. Serta dipulihkan harkat dan martabatnya. (tribun network/ham/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas