Bachtiar Nasir Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bachtiar, Nasrullah Nasution, mengatakan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019).
Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 11.53 WIB tak nampak kehadiran Bachtiar maupun kuasa hukumnya di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Bachtiar, Nasrullah Nasution, mengatakan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.
Alasannya, kata dia, yang bersangkutan memiliki kegiatan lain sehingga dirinya selaku kuasa hukum akan menyampaikan penundaan kehadiran Bachtiar.
"Dikarenakan Ustaz (Bachtiar) karena sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Nasrullah Nasution, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca: Pleidoi Sunjaya Purwadisastra: Penghasilan Bupati Tak Sebanding Dengan Tanggung Jawab
Baca: Mutasi Jabatan dan Promosi 35 Perwira Tinggi TNI
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Menuai Polemik
Sementara itu, muncul tanggapan sejumlah pihak seperti Fadli Zon hingga Jusuf Kalla serta beberapa pihak lainnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014 - 2019, Fadli Zon mengatakan bahwa hal ini sebagai kriminalisasi ulama.
1. Fadli Zon: Kriminalisasi Ulama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.