Bukti Dokumen Tim Pengacara Romahurmuziy di Sidang Praperadilan Dipertanyakan KPK
Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Efi Laila Kholis mengatakan pihaknya keberatan terhadap bukti-bukti dokumen...
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan keberatannya.
Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Efi Laila Kholis mengatakan pihaknya keberatan terhadap bukti-bukti dokumen yang diserahkan tim pengacara Romahurmuziy dalam sidang praperadilan.
Baca: Pengacara Rommy Bawa Bukti Penyadapan KPK Tanpa Surat Perintah
Efi mengatakan, beberapa bukti yang diajukan adalah produk hukum KPK.
Ia mempertanyakan diperolehnya bukti-bukti tersebut.
"Sementara bagaimana perolehannya itu kami kan perlu tahu juga. Kalau perolehan secara sah memang diberikan. Ini kuasa hukum tadi belum bisa menjawab perolehannya hanya kemungkinan-kemungkinan bahwa ini diberikan kepada pemohon (Rommy)," kata Efi usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan,
KPK juga mempertanyakan beberapa bukti surat keterangan pemintaan dari pihak Romy kepada saksi ahli tidak dilampirkan.
Selain itu, beberapa keterangan saksi ahli adalah fakta-fakta hukum yang seharusnya diajukan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kemudian juga keterangan ahli yang sebetulnya sudah ada fakta-fakta hukum yang seharusnya itu diajukan ke persidangan Tipikor bukan di praperadilan," ujar Efi.
Efi mengatakan, meski pihaknya keberatan atas bukti-bukti dokumen tersebut, hakim tunggal Agus Widodo tetap menyatakan menerima bukti tersebut.
KPK akan menyampaikan bukti-bukti untuk sidang lanjutan.
"Kemungkinan salah satu bukti yang akan kami ajukan, tapi belum bisa kami sampaikan hari ini tentunya," ujar dia.
Sebelumnya, sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.30 WIB.
Sidang praperadilan dengan agenda pengajuan bukti dari pihak Romy, berlangsung sekitar 45 menit.
Sidang praperadilan hanya dihadiri oleh tim penasehat hukum Romy, Maqdir Ismail selaku pengacara Romy tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pihak dari KPK tampak hadir seperti Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis, Naila Fauzanna Nasution, dan lainnya.
Baca: Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Pengacara Romahurmuziy Serahkan Bukti ke Sidang Praperadilan
Awalnya, kedua pihak bersama hakim tunggal Agus Widodo sempat membahas dokumen bukti-bukti yang diajukan tim pengacara Romy di depan meja hakim.
Akhirnya, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (9/5/2019).
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : KPK Keberatan dengan Bukti Dokumen dari Pengacara Romahurmuziy di Sidang Praperadilan