Enam Anggota DPRD Sumut Divonis Masing-masing 4 Tahun Penjara
Keenam anggota DPRD Sumut itu adalah Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti, yaitu Pasiruddin Daulay, Rp 77,5 juta, Elezaro Duha, Rp 315 juta, Musdalifah, Rp 427,5 juta, Tahan Manahan Panggabean, Rp 705 juta, Tunggul Siagian, Rp 377,5 juta, Fahru Rozi, Rp 322,5 juta, dan Taufan Agung Ginting, Rp 142,5 juta.
Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda akan disita KPK untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, enam terdakwa akan dikenai pidana tambahan 6 bulan penjara. Selain itu, khusus untuk Musdalifah pidana tambahan 1 tahun penjara jika harta benda tidak mencukupi.
Mereka diketahui sudah mengembalikan uang kepada KPK yaitu Pasirudin Daulay mengembalikan Rp 50 juta, Elezaro mengembalikan Rp 200 juta, Tahan mengembalikan Rp 130 juta, Tunggul mengembalikan Rp 100 juta, Fahru mengembalikan Rp 55 juta, Taufan mengembalikan Rp 250 juta. Sementara itu, terdakwa Musdalifah belum mengembalikan uang.
Selain itu, hakim menetapkan mencabut hak politik ketujuh terdakwa untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.