Kemenkes Ingatkan Pentingnya Akreditasi bagi Rumah Sakit
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus mengingatkan agar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan segera perpanjangan akreditasi
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus mengingatkan agar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan segera melakukan perpanjangan akreditasi.
Akreditasi ini merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan akreditasi rumah sakit ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, maupun tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.
Baca: Ada 39 Rumah Sakit yang Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
“Bahwa akreditasi rumah sakit merupakan upaya memberikan perlindungan dan kepastian mutu pelayan dan keselamatan pasien, tenaga kesehatan dan karyawan, dan juga ada di UU rumah sakit,” ungkap Bambang Wibowo di Kementerian Kesehatan, Rabu (8/4/2019).
Adapun akreditasi yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melingkupi penilaian kepada pelayanan rumah sakit, alat kesehatan, hingga standar pelayanan tenaga kesehatan.
“Untuk memastikan peserta JKN mendapatkan kesehatan yang bermutu dan aman di faskes tingkat pertama maupun tingkat lainnya,” papar Bambang Wibowo,
Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya
Sesuai dengan kebijakan terbaru rumah sakit yang tidak melakukan perpanjangan akreditasi akan diputus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, jika tidak melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit juga akan kesulitan mengenai izin operasi karena akreditasi juga jadi syarat untuk perpanjangan operasional.
“Nanti rumah sakit dalam perpanjangan operasional harus setelah akreditasi, kalau enggak akreditasi ijinnya gak keluar itu ada di perundang-undangan juga,” pungkas Bambang Wibowo.