Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Ingatkan Pentingnya Akreditasi bagi Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus mengingatkan agar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan segera perpanjangan akreditasi

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenkes Ingatkan Pentingnya Akreditasi bagi Rumah Sakit
Surya/Galih Lintartika
Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus mengingatkan agar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan segera melakukan perpanjangan akreditasi.

Akreditasi ini merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan akreditasi rumah sakit ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, maupun tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.

Baca: Ada 39 Rumah Sakit yang Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

“Bahwa akreditasi rumah sakit merupakan upaya memberikan perlindungan dan kepastian mutu pelayan dan keselamatan pasien, tenaga kesehatan dan karyawan, dan juga ada di UU rumah sakit,” ungkap Bambang Wibowo di Kementerian Kesehatan, Rabu (8/4/2019).

Adapun akreditasi yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melingkupi penilaian kepada pelayanan rumah sakit, alat kesehatan, hingga standar pelayanan tenaga kesehatan.

“Untuk memastikan peserta JKN mendapatkan kesehatan yang bermutu dan aman di faskes tingkat pertama maupun tingkat lainnya,” papar Bambang Wibowo,

Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya

BERITA REKOMENDASI

Sesuai dengan kebijakan terbaru rumah sakit yang tidak melakukan perpanjangan akreditasi akan diputus kontrak dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, jika tidak melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit juga akan kesulitan mengenai izin operasi karena akreditasi juga jadi syarat untuk perpanjangan operasional.

“Nanti rumah sakit dalam perpanjangan operasional harus setelah akreditasi, kalau enggak akreditasi ijinnya gak keluar itu ada di perundang-undangan juga,” pungkas Bambang Wibowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas