Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komnas HAM untuk memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komnas HAM untuk memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Pemeriksaan dilakukan Komnas HAM terhadap Irwandi karena diduga adanya kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh yang menyeret nama Irwandi.

"Hal ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019," ujar Febri.

"Dalam salinan penetapan PT DKI yang juga dismpaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada Tim Adhoc Penyelidik Pro-yusticia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh," imbuhnya.

Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, yakni Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.

Kemudian perwakilan Komnas HAM yang datang ke KPK untuk memeriksa Irwandi, yaitu Ahmad Taufan Damanik dan Mohammad Choirul Anam.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Irwandi Yusuf yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.

Pada Senin (8/4) majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas