PAN dan Demokrat Diam Soal Usul Penggunaan Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemilu 2019
PAN dan Demokrat Diam soal Usul usul Penggunaan Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemilu 2019
Editor: Suut Amdani
PAN dan Demokrat Diam soal Usul usul Penggunaan Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemilu 2019
TRIBUNNEWS.COM - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat memilih tidak bersuara soal usul penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Awalnya, usul tersebut dilontarkan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa, dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2019).
Kemudian, Bambang Haryo Soekartono dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju dengan usul yang disampaikan oleh PKS itu.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Rabu 8 Mei Data Masuk 71.8%
Namun, dua partai yang menjadi mitra koalisi PKS dan Gerindra tidak menyatakan pendapatnya, padahal Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan anggota Fraksi PAN, Ali Taher, hadir dalam rapat paripurna.
Terkait usul pembentukan pansus, Ledia menilai DPR perlu mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan pemilu.
Sebab, hingga saat ini tercatat 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu meninggal dunia.
Ia juga menyoroti persoalan lain selama pemilu, antara lain banyaknya kesalahan input dalam Sistem Penghitungan (Situng) perolehan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Ledia menegaskan perlu adanya evaluasi terkait akuntabilitas penyelenggara pemilu.
"Kami juga melihat ada banyak masalah. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu supaya hal yang sama tidak terulang," kata Ledia.
Baca: Pertempuran Dapil Neraka: Fadli Zon Menang Telak dari Adian Napitupulu, Anak Ketum Golkar Tersingkir
Usul itu pun mendapat tanggapan dari parpol Koalisi Indonesia Kerja. Fraksi Partai Nasdem, Golkar, PPP, dan PDI-P menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Pansus Pemilu 2019.
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, DPR sebaiknya ikut mengawasi rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang hingga saat ini masih berlangsung.
Ia juga mengingatkan DPR untuk tidak mengambil langkah politik yang bisa merusak dan mengganggu proses pemilu.
"Menjadi wajar dan masuk akal apabila DPR RI menunggu dan ikut mengawasi proses rekapitulasi suara dengan tidak mengambil langkah-langkah politik yang merusak dan mengganggu proses pemilu yang sedang berlangsung," ujar Johnny.
Baca: Gading Marten Ulang Tahun, Gempita Berikan Kado Ulang Tahun Spesial
Ia menilai, proses pemilu telah berjalan dengan baik dan penyelenggara pemilu telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Johnny mengatakan, jika masih ada kekurangan oleh penyelenggara pemilu, yang perlu diperbaiki adalah aturan pemilu dan hal tersebut menjadi tugas pemerintah dan anggota DPR selanjutnya.
Baca: Tarung di Dapil Merah Berebut Kursi DPR, Anak Bung Karno & Cucu Proklamator ini Raih Hasil Berbeda
Selain itu, ia juga menilai bahwa penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 sebagai langkah yang prematur.
"Maka dari itu, saya menegaskan untuk menolak pembentukan pansus sebelum proses pemilu ini diselesaikan. Apa pun hasilnya, hal-hal yang kurang kita perbaiki nanti," kata Johnny.
"Karenanya, saya minta DPR RI tidak melakukan langkah-langkah politik yang mengganggu kerja KPU dan Bawaslu yang saat ini prosesnya masih berlangsung untuk memastikan pemilu diselesaikan dengan baik," lanjut dia.
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Rapat Paripurna, PAN dan Demokrat Diam soal Usul Pembentukan Pansus Pemilu 2019"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.