Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ratna Sarumpaet Puas Dengar Kesaksian Fahri Hamzah

Ia menilai, keterangan Fahri menegaskan bahwa keonaran yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Ratna Sarumpaet Puas Dengar Kesaksian Fahri Hamzah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus dugaan penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku puas dengan kesaksian Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang dihadirkannya dalam sidang lanjutan pada Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai, keterangan Fahri menegaskan bahwa keonaran yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti.

"Mulai dari keterangan Bang Fahri Hamzah kami sangat puas. Artinya nilai-nilai keonaran dari kumpul-kumpul yang di Dunkin' Donuts tersebut ternyata tidak ada bentuk keonarannya dan itu adalah hal rutin yang dilakukan para aktivis lakukan. Aktivis selalu seperti itu menurut keterangan Bang Fahri Hamzah," kata Insank usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (7/5/2019) dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (7/5/2019) dalam kasus Ratna Sarumpaet. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Ia pun menilai, kesaksian tersebut sangat menguntungkan pihaknya.

"Sehingga buat kami ini adalah hal yang sangat menguntungkan buat kami sendiri," kata Insank.

Pada sidang selanjutnya, Insank mengatakan akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari dua orang saksi ahli dan seorang saksi fakta yang meringankan kliennya.

"Kami akan hadirkan ahli hukum pidana dan ahli ITE. Untuk saksi fakta ada yang dekat dengan Bu Ratna, artinya kenal sebagai kawan dari Bu Ratna sendiri," kata Insank.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas