Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Prihatin Dengan Penetapan Tersangka Eggi Sudjana

Menurutnya dengan penetapan tersangka Eggi, menambah deretan pendukung Prabowo yang berurusan dengan kepolisian.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN Prihatin Dengan Penetapan Tersangka Eggi Sudjana
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus makar.

Menurutnya dengan penetapan tersangka Eggi, menambah deretan pendukung Prabowo yang berurusan dengan kepolisian.

"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).

Padahal menurut Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, Egi Sudjana telah bertindak kooperatif selama ini.

Ia telah menjelaskan kepada kepolisian bahwa orasinya pada 17 April 2019, bukanlah bermaksud untuk menyerukan makar.

"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain." katanya.

Baca: Penemuan Bom, Tim Gabungan Olah TKP di Toko HP Bekasi

Menurut Andre jangan sampai kasus Eggi justru menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat untuk menyuarakan pendapat atau berdemonstrasi.

Berita Rekomendasi

Menurutnya sejak reformasi hingga sekarang kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.

"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkanke makar, jangan samapi kaya gitu, karena merupakan kemunduran," katanya.

Andre berharap Eggi Sudjana diberi ketabahan dan kesabaran dalam menjalani setiap proses hukum.

Eggi dapat menjelaskan kepada kepolisian mengenai maksud orasinya tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas