Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Beri Tanggapan hingga Komentar Mahfud MD dan Sandiaga

Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Beri Tanggapan hingga Komentar Mahfud MD dan Sandiaga
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sujdana di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Baca: Ketika Kivlan Zen dan Eggi Sujdana Gagal Temui Bawaslu

Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Terkait dengan petenapan status tersangka itu, Eggi Sudjana memberi tanggapan.

Berita Rekomendasi

Sejumlah pihak mulai dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD hingga Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga turut memberi komentar. 

Berikut rangkumannya: 

1. Eggi Sudjana Sebut Penetapan Status Tersangkanya Tak Sesuai Prosedur Hukum

Eggi Sudjana, mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan " people power" tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Eggi Sudjana saat menghadiri Ijtima Ulama II yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Eggi Sudjana saat menghadiri Ijtima Ulama II yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Menurut dia, makar dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas