Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bocoran Jadwal PNS Mulai Libur Lebaran dan Rincian Pencairan THR

Bila mengacu pada pernyataan BKN, total libur Lebaran PNS sebanyak 11 hari. Dari 11 hari itu terdapat tiga tanggal merah

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Bocoran Jadwal PNS Mulai Libur Lebaran dan Rincian Pencairan THR
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jadwal libur Lebaran selalu dinanti-nanti setiap tahun, tak terkecuali bagi para pegawai negeri sipil ( PNS).

Lantas kapan jadwal PNS mulai libur Lebaran?

Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapan gambaran soal libur Lebaran 2019 untuk para PNS.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Bila mengacu pada pernyataan BKN, total libur Lebaran PNS sebanyak 11 hari. Dari 11 hari itu terdapat tiga tanggal merah, yakni 30 Mei dan 5-6 Juni 2019.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jateng)

Ada empat hari yang merupakan libur akhir pekan, yakni 1-2 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.

Berita Rekomendasi

Lalu, bagaimana sisanya?

Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).

Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak. Tanggal 31 Mei 2019 jatuh pada hari Jumat.

Cair 24 Mei

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin memberikan keterangan pers terkait imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) usai Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (18/4/2019). Dalam keterangan persnya, Syafruddin meminta kepada seluruh ASN untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk memberikan opini politik usai pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin 

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Baca: Mahfud MD Akui Dihubungi Wiranto Gabung ke Tim Hukum Nasional

Baca: Sosok dr Ani Hasibuan: Analisa Sebab Kematian KPPS, Jejak Digital dan Menolak Disebut Berpihak

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas