Kemendagri Sebut Pemindahan Ibu Kota ke Luar Jawa Sudah Saatnya Diwujudkan
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa menjadi suatu keniscayaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa menjadi suatu keniscayaan.
Sebab, kondisi Jakarta sudah tidak ideal sebagai ibu kota negara.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerin Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik.
“Dari segi pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Pada 2015, tercatat 3.647.329 jiwa penduduk pendatang di Jakarta, dan mereka menjadi peduduk tetap. Ada peningkatan jumlah kendaraan yang mencapai 1 Juta unit pertahun. Tapi tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah jalan baik jalan tol maupun jalan non tol,” kata Akmal.
Hal itu diungkap Akmal pada acara diskusi bertema “Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca: Ini Tiga Wilayah yang Dikunjungi Jokowi sebagai Calon Ibu Kota Baru
Akmal menuturkan, pulau Jawa dihuni oleh 57 persen penduduk Indonesia. Sedangkan Pulau Sumatera dihuni 21 persen, Kalimantan 6 persen, Sulawesi 7 persen, dan Papua serta Maluku 2-3 persen.
Menurutnya, pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia harus mencanangkan Indonesia sentris.
Selama ini, dia menyatakan, banyak yang berpikir bahwa Indonesia adalah Jawa sentris.
Pembangunan terlalu terpusat di pulau Jawa. Lokasi ideal ibu kota baru dinilai mantan Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, sangat tepat berada di Kalimantan.
“Indikasinya di Kalimantan Timur lebih menggema dibanding Kalimantan Tengah (Kalteng). Kalimantan Selatan masih jauh. Kita tahu sendiri dari peta bencana, Kalimantan tidak rawan gempa. Paling save atau aman. Paling aman juga karena di tengah wilayah Indonesia,” imbuh Sumarsono yang hadir sebagai pembicara diskusi.
Sumarsono menegaskan, pemindahan ibu kota merupakan sesuatu yang biasa. Karena itu, semestinya wacana pemindahan, tidak perlu digoreng sebagai isu politik kelompok tertentu.
Presiden Pertama RI Sukarno, pernah mencanangkan pemindahan ibu kota pada 1957-1958. Pemindahan urung direalisasikan, karena Sukarno fokus pada persiapan Asian Games 1962.
“Pak Jokowi memerintahkan Bappenas (Badan PerencanaanPembangunan Nasional) untuk lakukan studi awal ketika itu (2017). Hasilnya, dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan ibu kota. Bagi saya pribadi, Jakarta sudah 74 tahun jadi ibu kota. Sudah jenuh. Jakarta tidak sehat untuk sebuah kehidupan yang ideal,” ucap Sumarsono.
Status
Pada kesempatan itu, mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan berharap agar status Jakarta sebagai daerah khusus, tidak diubah. Jakarta tak berbeda dengan provinsi lain, apabila kekhususan itu direvisi.
“Begitu dicabut sebagai daerah khusus ibu kota, Jakarta seperti provinsi yang lain tidak ada bedanya,” kata Djohermansyah.
Dia menjelaskan, satu kabupaten dan lima kota di Jakarta, bakal berubah menjadi otonom, jika kekhususan dicabut.
“Bayangkan kalau di Jakarta Pusat, wali kotanya punya otonom. Tidak tunduk pada gubernur, kemudian di Jakarta Selatan, Barat, Utara, dan Timur juga begitu,” ungkap Djorhermansyah.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Indonesia, Irfan Ridwan Maksum mengatakan, seluruh kantor kementerian di Jakarta, semestinya tak perlu dipindah ke ibu kota yang baru.
Kementerian sektor perekonomian dan perdaganan tetap saja di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.