Prabowo Anggap Bachtiar Nasir Dikriminalisasi, Ini Alasannya
Bachtiar Nasir seperti diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS.
AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dedi Prasetyo memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Sementara alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar adalah hasil audit rekening YKUS.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.
"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.
Lebih lanjut, keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.
I diketahui juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.
"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.
Dedi menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar.
Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dirinya diketahui menjadi perantara antara bank dengan Bachtiar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.