Ratna Sarumpaet Tidak Masalah Rayakan Lebaran di Tahanan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku pasrah atas putusan hakim terhadap dirinya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku pasrah atas putusan hakim terhadap dirinya.
Hari ini, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasusnya yang beragendakan mendengarkan saksi meringankan dari pihaknya.
"Itu yang ngatur sih hakim," ujar Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia berharap kasusnya dapat segera diputuskan oleh hakim menjelang Hari Raya Idulfitri.
Namun Ratna Sarumpaet mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya bakal merayakan Hari Raya Idulfitri di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ya pastilah (berharap) segera diputuskan tapi saya ya ngikut aja gak apa-apa. Lebaran dimana aja sama," pungkas Ratna.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.