Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Kembali Mengeluh Sakit Kepada KPK

Romahurmuziy atau Romy kembali mengeluh sakit kepada KPK sehingga ia tidak bisa memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik, Rabu (8/5/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Romahurmuziy Kembali Mengeluh Sakit Kepada KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menginformasikan bahwa tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy atau Romy kembali mengeluh sakit.

Hal tersebut mengakibat pemeriksaan terhadap Romahurmuziy yang dijadwalkan, Rabu (8/5/2019) batal dilakukan.

"Kemarin pemeriksaan terhadap RMY (Romahurmuziy) tidak jadi dilakukan karena RMY kembali mengeluh sakit sehingga pemeriksaan tidak jadi dilakukan dan kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi Menteri Agama yang kemarin sudah hadir di sini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca: Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir

Febri Diansyah pun memastikan bahwa Romahurmuziy tidak harus kembali menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kemarin tidak ada informasi tersebut, jadi hanya keluhan sakit dan kami pandang sampai saat ini masih bisa ditangani di KPK. Jadi, tidak ada pembantaran," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Romahurmuziya telah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama hampir satu bulan karena sakit.

Berita Rekomendasi

KPK pun, Rabu (8/5/2015) kemarin juga telah memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Baca: Jaksa: Kuasa Hukum Coba Giring Fakta Ratna Sarumpaet Lakukan Kebohongan dalam Kondisi Tak Sehat

Terkait pemeriksaan Lukman, KPK mendalami empat hal.

Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Baca: Generasi Anak Bangsa Gelar Aksi Dukung KPU Setelah Aksi Kivlan Zen dan Egi Sudjana Batal

Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka Romy.

KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Lukman terkait kasus suap jabatan di Kemenag tersebut.

"Kalau dibutuhkan lagi pemeriksaan terhadap Menteri Agama ataupun saksi yang lain untuk memperdalam beberapa hal, maka akan kami panggil kembali," kata Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Penyakit Romahurmuziy

Penahanan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit.

Romahurmuziy yang kini menyandang status tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 2 April 2019.

Sebetulnya Romahurmuziy semenjak mendekam di Rutan KPK, sudah mengeluh sakit dan sempat dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.

Baca: KPK Duga Pejabat Kemenag Terlibat dan Kerja Sama dengan Romahurmuziy

Bahkan, Romahurmuziy sempat absen dari pemeriksaan KPK saat akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (21/3/2019).

Saat itu, KPK mengonfirmasi bila Romahurmuziy mengeluh tidak bisa tidur semenjak menjadi penghuni Rutan KPK.

Baca: Sakit, Romahurmuziy Dirawat di RS Polri

Romahurmuziy ditahan KPK mulai, Sabtu (16/3/2019) setelah dirinya tertangkap tangan KPK di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Susah tidur

Romahurmuziy alias Rommy sebelumnya mengaku sulit tidur ketika akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (21/3/2019).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menjelaskan alasan Romahurmuziy tidak bisa menjalani pemeriksaan saat itu.

"Tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini, karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

Baca: RS Polri: Romahurmuziy Alami Pendarahan Saat Buang Air Besar

Kemudian dokter KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Romahurmuziy.

Menurutnya, beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar dab dokter pun memberinya obat.

Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jumat (22/3/2019) Rommy pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.

"Jadi dari kesimpulan dokter, tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS (rumah sakit) atau tindakan lain," ungkap Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).

Menurut Febri Diansyah susah tidur merupakan hal lumrah bagi tahanan baru penghuni rutan.

"Biasanya keluhan tersebut itu terjadi kalau seseorang misalnya pindah atau berada dalam kondisi yang baru, apalagi ini kondisi barunya itu kan di rutan ya," kata Febri Diansyah.


Mengaku punya penyakit

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019) Romahurmuziy mengungkapkan alasan dirinya tidak bisa menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Romahurmuziy mengaku selama ini dirinya mengidap penyakt dan belum sempat diperiksakan.

Baca: KPK Periksa Ketua KASN Jadi Saksi untuk Romahurmuziy

Menurut dia, dokter KPK yang memeriksa dirinya dinilai belum dalam kapasitas mampu untuk melakukan pengobatan.

Sehingga, Romahurmuziy pun meminta untuk melakukan pengobatan di luar Rutan.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang," ujarnya.

Dibantarkan sejak 2 April

KPK seharusnya memperpanjang masa penahanan Romahurmuziy, Kamis (4/4/2019).

Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Romahurmuziy sedang dalam pembantaran di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 2 April 2019 karena sakit.

Baca: KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Jadi Saksi Romahurmuziy

"Karena dia membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga yang bersangkutan dibantarkan. selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/4/2019).

Akan tetapi, Febri Diansyah tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal sakit yang diderita Romahurmuziy.

"Artinya dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganannya perlu dilakukan di luar rutan," kata Febri.

Pendarahan dan riwayat batu ginjal

Kepala RS Polri Kramat Jati , Brigjen Pol Musyafak, mengungkap Romahurmuziy mengalami sakit di bagian saluran pencernaan.

Ia menjelaskan Romahurmuziy sebelumnya mengeluh terjadi pendarahan saat buang air besar sejak Jumat (29/3/2019) lalu. 

KPK pun merujuk Romahurmuziy ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Memang benar Bapak Rommy sejak Jumat minggu lalu diminta oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil dari pemeriksaan atas keluhannya yaitu saat buang air besar ada pendarahan," ujar Musyafak, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).

Baca: Komentari Romahurmuziy yang Catut Khofifah dalam Kasus Jual Beli Jabatan, AHY: Saya Tidak Percaya

Dari hasil pemeriksaan saat itu, Romahurmuziy dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap.

Sehingga, Romahurmuziy pun dibawa kembali ke Rutan KPK.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak menyampaikan keterangan terkait kondisi Kapolsek Ciracas yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Kamis (13/12/2018).
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak menyampaikan keterangan terkait kondisi Kapolsek Ciracas yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Kamis (13/12/2018). (WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO)

Namun, empat hari berselang Romahurmuziy kembali dibawa ke RS Polri atas keluhan yang sama, Selasa (2/4/2019).

Kemudian, tim dokter menganjurkan agar Romahurmuziy dirawat di RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kolonoskopi.

Hal itu, kata dia, guna mengetahui ada tidaknya kelainan pada saluran pencernaan.

"Ada keluhan kembali, keluhannya masih sama, kemudian datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK. Ada kecenderungan memang ada peningkatan pemeriksaan," kata Musyafak.

Baca: Saluran Pencernaan Bagian Bawah Romahurmuziy Alami Infeksi dan Pelebaran Pembuluh Darah

Kamis (4/4/2019), tim dokter melakukan pemeriksaan kolonoskopi terhadap Romahurmuziy guna mengetahui saluran pencernaan bagian bawahnya.

Hasilnya, dokter menemukan adanya infeksi pada saluran pencernaan Romahurmuziy.

"Ditemukan adanya infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Musyafak menyebut Romahurmuziy akan kembali melakukan pemeriksaan Senin (8/4/2019) atau Selasa (9/4/2019).

"Nanti kita akan lakukan pemeriksaan lain Senin atau Selasa, karena beliau ada riwayat batu ginjal pada tahun 1997. Kita lakukan USG dengan harapan kita dapat mengetahui memang ada timbul kembali batu ginjal (atau tidak)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas