Siap-siap! Penerimaan PPPK/P3K Tahap II dan CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya
Pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada 2019. Jumlah yang dibuka mencapai 100.000 lowongan.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada 2019.
Jumlah yang dibuka mencapai 100.000 lowongan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin usai acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan.
Baca: Lulus Sekdin 2019 Ternyata Tak Otomatis CPNS, Ada Tahapan dan Masih Bisa Gagal, Ini Penjelasannya
Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, penarikan CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.
Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oktober 2019, Pemerintah Buka Rekrutmen 100.000 CPNS" (Kompas.com/Yoga Sukmana)
Segera Dibuka CPNS 2019 & PPPK / P3K 2019 Tahap II, Cek Syarat Lengkap, Formasi, juga Tahap Seleks
Pemilu 2019 usai, pemerintah dikabarkan akan kembali gelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II.
Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS 2019.
Namun, dikutip TribunStyle.com dari kominfo.go.id, Selasa (23/4/2019), rekrutmen PPPK/ P3K akan kembali dibuka April 2019 ini, bertepatan usai Pemilu 2019.
Adapun berikut informasi lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K.
1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.
2. Dapat Mengisi JF dan JPT
PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.