Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakarta Selatan, Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Iswahyu dan Irwan menerima uang sebesar Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura dari Martin P Silitonga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sidang Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakarta Selatan, Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Lima saksi fakta dihadirkan di sidang lanjutan kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo, Kamis (9/5/2019). 

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Bank Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp 500 juta di 3 kantor cabang Bank  Mandiri.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas