Teka-teki CPNS 2018 Baru Lulus dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13 atau Tidak Terjawab, Ini Arahan BKN
Sebentar lagi, pemerintah akan mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan
Editor: ade mayasanto
TRIBUNKALTIM.CO - Sebentar lagi, pemerintah akan mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan
THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini akan dicairkan pada tanggal 24 Mei mendatang.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dicairkan, yakni bulan Juni 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dilakukan tanggal 24 Mei nanti.
Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR (THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan) akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
![Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan](http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-biro-humas-bkn-mohammad-ridwan.jpg)
THP ini, kata Mohammad Ridwan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.
Presiden Jokowi teken PP gaji ke-13
Berita selanjutnya CPNS 2018 yang Baru Lulus Ikut Dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13 atau tidak? Ini Jawaban BKN