THR PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Besarannya Lebih dari Gaji Pokok Lho
Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri serta para pensiunan, pasalnya mereka segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri serta para pensiunan, pasalnya mereka segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri nanti.
Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Baca: Final Liga Champions - Daftar Lengkap Pertemuan Tottenham Vs Liverpool
Baca: 3 Partai Berebut Urutan 2, Hasil Terbaru Real Count KPU Pileg 2019 Kamis, Data Masuk 284.019 TPS
Baca: Teka Teki Klaim Kemenangan Prabowo Subianto 62 Persen, Andi Mallarangeng: Dari Mana Datanya?
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Baca: Proyek Pribadi Buat Dimas Beck Semakin Mengenal Ririn Ekawati
Baca: Momen-momen Pelatih Tottenham Hotspurs Menangis Saat Bahas Performa Timnya
Baca: Proyek Pribadi Buat Dimas Beck Semakin Mengenal Ririn Ekawati
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.
Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.
Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.