Lewat Praperadilan, Eggi Sudjana Menggugat Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya
Melalui Pitra, Eggi Sudjana menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Melalui Pitra, Eggi Sudjana menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).
Baca: Polisi Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Eggi Sudjana dalam Kasus Makar
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.
Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.
"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.
Baca: Dalam 2 Hari Ini Dua Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditersangkakan oleh Polisi
Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnyakan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan KUHP. Jadi di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata Pitra.
Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan dalam surat tersebut, kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Baca: Eggi Sujdana: Kalau Saya Betul-betul Makar Mestinya Saya Langsung Ditangkap
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).