Pengamat: Kriminalisasi Bukan Istilah yang Benar
Tokoh-tokoh yang terjerat hukum dan kebetulan menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto tidak bisa dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh-tokoh yang terjerat hukum dan kebetulan menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto tidak bisa dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Apalagi penegak hukum mampu membuktikan kasus hukum terhadap seseorang memenuhi unsur pidana dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap Ustad Bachtiar Nasir, misalnya, tidak bisa serta merta dikatakan sebagai bentuk "kriminalisasi ulama".
Juga kepada tokoh-tokoh yang lain yang merupakan pendukung Prabowo seperti Eggi Sudjana, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Buni Yani dan Permadi, SH.
“Kriminalisasi ulama bukanlah sebuah terminologi benar. Kriminalisasi atau dekriminalisasi harus suatu perbuatan, bukan profesi atau status,” kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca: Prabowo Anggap Bachtiar Nasir Dikriminalisasi, Ini Alasannya
Khusus tentang Bachtiar Nasir yang kini dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ganjar berpendapat, kendati belum mengetahui secara persis materi perkaranya, yang pasti dalam TPPU harus ada tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi asal muasal harta kekayaan yang dicuci.
"Apakah dari kejahatan itu ada hasil yang memang kemudian dicuci dengan cara-cara sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU?" tutur Ganjar.
Lantas, bagaimana menentukan tindak pidana asal untuk kasus yang menjerat Bachtiar?
Sebagaimana yang telah dijelaskan Kepolisian RI, sebelum penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU, penyidik terlebih dahulu menjerat Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dengan Pasal 70 Undang Undang tentang Yayasan tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1 UU tentang Perubahan atas Yayasan tahun 2004 serta Pasal 374 jo 372 KUHP.
Ancaman pidana terhadap Adnin Armas berdasarkan UU tentang Yayasan adalah pidana 5 tahun penjara.
Dikatakan Ganjar, merujuk kepada TPPU, tindak pidana asal yang diatur pada Pasal 2 tidak kurang dari 25 jenis. Semua jenis tindak pidananya disebutkan dengan jelas satu per satu.
Sementara yang ke-26 disebut "dan tindak pidana lain yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih."
Lalu, mungkinkah menjerat Bachtiar Nasir dengan TPPU merujuk kepada tindak pidana asal pidana pelanggaran UU tentang Yayasan?