PNS Akan Dapat Total Libur Lebaran 11 Hari! Ini Rincian Tanggalnya
Setelah penetapan tanggal turun THR PNS beserta rincian komponennya, kini pemerintah telah menetapkan total hari libur yang akan didapat PNS
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
PNS Dapat Total Libur Lebaran 11 Hari! Begini Rincian Tanggalnya
TRIBUNNEWS.COM - Setelah penetapan tanggal turun THR PNS beserta rincian komponennya, kini pemerintah telah menetapkan total hari libur yang akan didapat Pegawai Negeri Sipil untuk libur lebaran 2019.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dilansir oleh Kompas.com, PNS akan mendapat total libur 11 hari.
Awal libur Lebaran dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Hari itu merupakan hari libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.
31 Mei (Jumat) kemungkinan akan dijadikan cuti bersama.
1 dan 2 Juni 2019 merupakan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Tanggal 3 (Senin), 4 Juni (Selasa) 2019 merupakan cuti bersama.
Tanggal 5 dan 6 Juni (Rabu dan Kamis) merupakan hari H Idul Fitri 2019.
Tanggal 7 Juni (Jumat) akan dijadiikan cuti bersama.
Sementara 8 dan 9 Juni merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Sehingga Senin tanggal 10 Juni 2019, PNS akan kembali masuk kerja.
Dilansir oleh Kompas.com, dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.
Sebab pada tahun lalu, libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.