Upaya Bidding Blok BMG untuk Akuisisi
Menurut dia, pada 22 April 2009, direksi pernah mengirim surat rencana bidding blok BMG untuk akuisisi kepada dewan komisaris.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Ferederick Siahaan, mengungkapkan bidding terhadap participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia untuk akuisisi.
Menurut dia, pada 22 April 2009, direksi pernah mengirim surat rencana bidding blok BMG untuk akuisisi kepada dewan komisaris.
"Bidding untuk akuisisi, bukan bidding untuk main-main, bukan untuk belajar, karena jelas tegas di situ mengatakan bidding untuk akuisisi," kata Ferederick, saat memberikan keterangan di persidangan.
Akibat dari upaya investasi Blok BMG itu, sejumlah direksi PT Pertamina (Persero) diproses hukum. Salah satunya yaitu Ferederick. Dia sudah divonis bersalah di kasus yang sama dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditangkap? Berikut Penjelasan Polri
Baca: Ole Gunnar Solskjaer: Kondisi Manchester United Tak Bisa Disamakan dengan Football Manager
Baca: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Makar
Baca: Ayah Tega Siram Anaknya dengan Air Mendidih Hanya Gara-gara Rebutan Uang Asuransi Warisan Istri
Selain Ferederick, nama lainnya, yang diproses hukum, yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
Di kesempatan itu, Ferederick membantah pernah ada pertemuan informal antara Karen selaku dirut dengan dua orang komisaris saat itu, Humayun Boscha dan Umar Said yang membahas kalau bidding Blok BMG hanya untuk belajar.
"Tidak pernah ada," kata Ferederick.
Apabila terdapat pembicaraan mengenai bidding untuk pembelajaran, kata dia, komisaris telah melanggar peraturan Pertamina. Sebab, di pasal 42 dan pasal 43 dikatakan, tidak ada pertemuan informal yang dijadikan keputusan komisaris atau direksi.
Sebelumnya, di persidangan pada hari Kamis kemarin, mantan komisaris Pertamina Gita Wirjawan mengungkapkan, Karen pernah melakukan pertemuan dengan dua komisaris Pertamina saat itu, Humayun Boscha dan Umar Said.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan hal itu kepada Gita.
"Bidding itu bukan untuk akuisisi itu memang disampaikan Pak Humayun dan Umar Said yang hadir dalam rapat komisaris, tapi pemahaman bidding hanya untuk belajar, bukan untuk akuisisi itu dari siapa?" tanya Jaksa kepada Gita.
"Ibu dirut, Ibu Karen yang disampaikan melalui Pak Humayun dan Pak Umar Said," jawab Gita.
Dua komisaris itu lantas menyampaikan hal itu di rapat dewan komisaris pada 30 April 2009. Karena itulah dewan komisaris akhirnya menyetujui bidding blok BMG yang dituangkan dalam memorandum No.174/K/DK/2009 tertanggal 30 April 2009 perihal Usulan Investasi Non-Rutin Project Diamond.