Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Laporkan Jokowi ke Bawaslu Karena Naikkan Gaji PNS

Salah satunya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPN Laporkan Jokowi ke Bawaslu Karena Naikkan Gaji PNS
Wartakota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dian menilai, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Salah satunya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS).

Dugaan pelanggaran lain, yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.

"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

Menurut Dian, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS, dan membagikan THR yang dipercepat.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Dian juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai rancangan anggaran yang ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019).


Kebijakan Jokowi

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. 

Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan kenaikan gaji PNS sejak Januari hingga April (dirapel) dibayarkan April 2019.

"Gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya," jelas Sri Mulyani di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Menurut Sri Mulyani, alasan kenaikan gaji PNS itu belum cair karena pengajuan rapel gaji di sebagian kementerian/lembaga terlalu mepet dengan awal April, mengingat K/L perlu waktu untuk merivisi gaji PNS-nya.

"Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ucapnya.

Namun, PNS tak perlu khawatir. Kementerian lembaga, kata Sri Mulyani, sudah menyiapkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk mengalokasikan kenaikan gaji dari Januari-April 2019. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Naikkan Gaji PNS"

Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas