Imigrasi Batam Pastikan Kivlan Zen Tidak Akan Lolos ke Luar Negeri
Hal itu disampaikan Humas Imigrasi Batam, Irwanto saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Jumat (10/05/2019) malam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat pencekalan yang dikeluarkan pihak kepolisian terhadap Kivlan Zen yang melarang bepergian ke luar negeri sudah diterima pihak Imigrasi Batam.
Hal itu disampaikan Humas Imigrasi Batam, Irwanto saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Jumat (10/05/2019) malam.
"Ya kita sudah dapat surat pencekalannya. Kita tegaskan, siapapun yang sudah mendapat surat pencegahan tidak akan bisa keluar negeri," ujar Irwanto.
Disampaikannya, selama surat pencegahan tersebut belum dicabut, pihak imigrasi tidak akan memberikan izin keluar negeri baik melalui udara maupun laut.
"Tapi kalau yang bersangkutan menggunakan jalur tidak resmi, kita tidak tahu. Yang jelas tidak akan bisa keluar negeri melalui jalur resmi kalau ada surat pencegahan," ujarnya.
Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, saat ini Kivlan Zen sedang berada di Batam.
Hendak ke Brunei
Pihak kepolisian melakukan pencekalan terhadap Kivlan Zen, setelah mendapat kabar bahwa yang bersangkutan hendak pergi ke luar negeri.
Pihak imigrasi sudah mengabulkan surat permohonan pencegahan dari polisi.
Selanjutnya, kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
Tak lama kemudian, beredar foto pemberian surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabarnya Kivlan Zein saat itu hendak pergi ke Brunei lewat Batam.
Demikian dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).