Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Lapor Balik Pelapornya ke Bareskrim Polri

Pitra mengungkapkan Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan oleh Jalaludin ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kivlan Zen Lapor Balik Pelapornya ke Bareskrim Polri
Twitter
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim.

Dirinya sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengungkapkan Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan oleh Jalaludin ini.

Kivlan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.

"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra.

Kivlan melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca: Kivlan Zen Bakal Klarifikasi Tuduhan Makar Pada Hari Senin

Berita Rekomendasi

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan tidak mengandung unsur makar.

Pitra menyebut unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan diatur dalam undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," pungkas Pitra.

Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas