Ray Rangkuti Minta Penggunaan Pasal Makar terhadap Aktivis Dihentikan
Ray pun meminta agar penggunaan pasal makar terhadap tokoh-tokoh yang berorasi ini dihentikan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menanggapi soal maraknya penetapan tersangka dengan pasal kasus makar, terlebih kepada sejumlah pendukung paslon 02, yakni Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
Meski tak secara spesifik menyebutkan nama keduanya, Ray melihat bahwa penetapan tersangka dengan pasal makar ini tidak tepat.
"Ini cuma baru pidato biasa, ngomong biasa, sudah dibilang makar. Ini lebih tepatnya ke pasal penghasutan," kata Ray saat menghadiri diskusi bertajuk Kapok Pemilu Serentak di Gado-Gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabty (11/5/2019).
Ray pun meminta agar penggunaan pasal makar terhadap tokoh-tokoh yang berorasi ini dihentikan.
Dia melihat bahwa makar tak bisa dinilai dari sebuah orasi belaka.
"Makar itu berat, makanya enggak cukup pada omongan. Makar itu tindakan yang pada skala tertentu dapat menjatuhkan presiden atau kekuasaan yang sah," lanjutnya.
Lebih dari itu, penggunaan pasal makar ini, Ray menyebut, bakal mengkerangkeng sejumlah aktivis dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca: Begini Penampakan Rumah Kivlan Zen di Kelapa Gading Pasca Dicegah Ke Luar Negeri
"Kita begitu mudah mengobral pasal-pasal itu, dan ini menambah tidak kondusif bagi menyelesailan reaksi-reaksi terhadap hasil pemilu seperti yang sekarang ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Sementara itu, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.