Petrus Minta Shana Klarifikasi Foto yang Beredar di Medsos
Demikian hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai pejabat yang memimpin Badan Otorita Pariwisata atau BOP Labuan Bajo Flores-- Badan Pelaksana Satuan Kerja Kementerian Pariwisata--Shana Fatina harus mengklarifikasi foto-foto dirinya di Medsos yang menghubungkannya dengan aksi 212.
Demikian hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
“Foto-foto yang beredar tersebut telah mengganggu kohesivitas masyarakat Labuan Bajo termasuk munculnya tuntutan untuk membubarkan BOP Labuan Bajo dan menari Shana Fatina dari BOP Labuan Bajo Flores," ujat Petrus.
Baca: Niccolo Ronchi ’Music For Hope Benefit Concert’ Bukan Konsernya yang Pertama di Indonesia
Baca: THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta, Bandingkan dengan PNS
Baca: Benarkah HS Pengancam Presiden Jokowi Itu Cep Yanto asal Cimahi?
Pengamat sosial budaya dari NTT ini mengatakan jika benar Shana adalah aktivis yang ikut serta dalam aksi 212, ia bukanlah orang yang tepat untuk memimpin BOP Labuan Bajo, Flores, karena visi dan misi aksi itu bertolak belakang dengan program dan visi pembangunan kepariwisataan yang menekankan pada aspek sosial budaya, lingkungan alam dan agama masyarakat setempat.
“Tujuannya agar publik NTT dapat memperoleh informasi yang benar dan agar BOP Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores steril dari kegiatan politik praktis yang partisan dan oposan terhadap Pemerintahan Jokowi,” ujarnya.
Menurut Petrus, BOP Labuan Bajo Flores harus steril dari kepemimpinan yang memiliki loyalitas ganda yaitu loyal kepada Pancasila tetapi juga mendukung gerakan Intoleransi yang anti terhadap Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Mengapa muncul resistensi yang sangat besar dari Masyarakat NTT terhadap program Wisata Halal ini, oleh karena program ini bertentangan dengan UU Kepariwisataan dan bertentangan dengan pasal 17, Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2018, Tentang BOP Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang mengamanatkan Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, karakteristik dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores."